Detak — Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan pemilik Blueray Cargo, John Field, terbukti memberi suap kepada pejabat Bea Cukai dengan nilai total Rp91,77 miliar.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Rincian Penyerahan Suap
Hakim menjelaskan penyerahan uang dilakukan oleh John bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
“Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar,” kata Hakim Ketua.
Rincian yang dibacakan majelis menyebutkan sebagian besar berupa mata uang dolar Singapura setara Rp61,3 miliar, uang tunai Rp30 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Fasilitas hiburan tercatat senilai Rp1,45 miliar. Barang mewah yang disebut antara lain satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Tujuan dan Penerima Suap
Menurut hakim, suap diberikan agar Bea Cukai mengupayakan agar barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hakim menyebut beberapa pejabat Bea Cukai yang menerima suap, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang menjalani proses persidangan terpisah.
Vonis untuk Para Terdakwa
Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada John Field berupa dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Majelis menyatakan ketiganya terbukti melanggar ketentuan pidana yang dirujuk dalam putusan, yaitu Pasal 605 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ikuti Detak
