Detak — JAKARTA — Dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara belum bisa serta-merta dijadikan penyebab utama pemadaman listrik atau blackout. Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Hasiman, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Watch, yang menekankan pentingnya pembuktian melalui proses hukum.
“Ikuti dulu proses hukumnya. Dugaan itu harus dibuktikan,” kata Ferdy dalam keterangannya, Jumat (10/07/2026). Ia mengingatkan publik agar menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu fakta serta alat bukti terungkap dalam penyidikan dan persidangan.
Ferdy menyatakan bahwa hubungan antara dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara dan kejadian blackout perlu diuji secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Penyidik diminta menelusuri apakah ada kaitan langsung antara dugaan korupsi dan terganggunya pasokan listrik.
“Kasus blackout itu bukan hanya karena dugaan korupsi. Variabelnya banyak. Masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan,” ujar Ferdy, menyoroti kompleksitas penyebab gangguan sistem kelistrikan.
Pemeriksaan Tata Kelola Pasokan
Ferdy menekankan bahwa tata kelola pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) adalah salah satu aspek yang mesti diperiksa. Penelusuran menurutnya dapat mencakup ketersediaan pasokan, kepatuhan produsen terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta mekanisme distribusi ke pembangkit listrik.
Ia juga menyoroti potensi terjadinya pergeseran pasokan ketika produsen memilih menjual ke pasar ekspor karena harga internasional lebih tinggi, sehingga kebutuhan domestik terabaikan.
Untuk memperjelas letak persoalan dalam tata kelola pengadaan dan distribusi, Ferdy mendorong keterbukaan data mengenai pemasok, volume pasokan, dan penyaluran batu bara ke PLN.
“Semuanya harus dibuka. Harus transparan supaya kita tahu di mana persoalannya,” katanya, sekaligus meminta agar data penyaluran dipublikasikan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan atau memuat informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum.
Ferdy juga menyerukan evaluasi oleh PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara terkait tata kelola pasokan batu bara. Ia menegaskan kembali bahwa penetapan tanggung jawab hukum harus berdasarkan bukti yang cukup dan hasil pengadilan.
Ikuti Detak
