— Harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Sabtu, 11 Juli 2026. Perkiraan itu merujuk pada skenario support dan resistance yang disampaikan analis pasar.

Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyebut level-level kunci yang perlu dicermati pelaku pasar dalam pergerakan harga logam mulia tersebut.

“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.550.000 per gram,” ujar Ibrahim dalam keterangannya.

Di sisi lain, bila harga berbalik menguat, Ibrahim memprediksi harga emas Antam menuju resistance pertama di Rp 2.690.000 per gram dan resistance kedua di Rp 2.780.000 per gram.

Berdasarkan catatan laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 17.000 ke level Rp 2.650.000 per gram pada Jumat (10/7/2026). Sehari sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), harga tercatat terkoreksi sebesar Rp 8.000 ke Rp 2.633.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan sebesar 7,31% dibandingkan awal tahun yang tercatat Rp 2.488.000 per gram pada 1 Januari. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat di Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pada Jumat (10/7/2026) juga tercatat naik, melesat Rp 22.000 ke level Rp 2.405.000 per gram.

Daftar Harga Pecahan Emas Antam

Berikut harga pecahan emas batangan belum termasuk pajak yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (10/7/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.375.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.650.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.240.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.835.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.025.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.995.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 64.862.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 129.645.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 259.212.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 647.765.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.295.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.590.600.000

Ketentuan Pajak

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Besaran PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, yaitu 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22.