Detak — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak harus menjadi peserta skema penjaminan simpanan maupun penjaminan polis asuransi. Sikap itu diambil setelah LPS melakukan kajian terhadap praktik di sejumlah pusat keuangan internasional.
Hasil benchmarking terhadap beberapa International Financial Centre (IFC) menunjukkan bahwa skema penjaminan tidak otomatis berlaku untuk seluruh aktivitas di kawasan tersebut. Temuan ini menjadi dasar LPS dalam memposisikan kebijakan penjaminan untuk entitas di PFII.
Hasil Kajian Internasional
Dalam kajiannya, LPS menelaah praktik di Dubai International Financial Centre, Abu Dhabi Global Market, pusat keuangan di Kazakhstan, serta Labuan International Business and Financial Centre di Malaysia. Dari studi perbandingan itu, LPS mencatat tidak ada mekanisme yang secara otomatis memberlakukan penjaminan simpanan atau polis pada seluruh aktivitas di IFC.
“Dari sisi penjaminan, ternyata tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut,”
pernyataan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution saat rapat dengar pendapat umum Panja RUU tentang PFII.
Filosofi Penjaminan dan Batasan PFII
LPS menegaskan filosofi inti lembaga adalah melindungi nasabah kecil. Berdasarkan praktik internasional yang dikaji, LPS menilai skema penjaminan tidak diperlukan untuk aktivitas di kawasan PFII yang berorientasi pada pasar internasional.
Karena itu, pengaturan PFII menurut LPS harus membedakan secara tegas antara aktivitas keuangan internasional dan kegiatan yang menghimpun dana masyarakat domestik. Meski demikian, LPS menyatakan dukungan terhadap pembentukan PFII sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan serta menarik investasi global.
Potensi Risiko dan Koordinasi
Farid mengingatkan bahwa institusi yang didirikan di PFII berpotensi berskala besar atau berdampak sistemik. Jika terjadi kegagalan pada institusi berskala seperti itu, efeknya dapat menjalar ke sistem keuangan nasional di luar kawasan PFII.
“Lembaga keuangan yang didirikan di wilayah PFII umumnya berpotensi bersifat sistemik. Oleh karena itu, apabila terjadi permasalahan, dampaknya bisa memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional,”
Atas alasan tersebut, LPS meminta adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII untuk mengantisipasi potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
LPS juga menyoroti pentingnya harmonisasi RUU PFII dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta regulasi sektor keuangan lain. Lembaga ini mengingatkan perlunya mitigasi terhadap potensi cross-border jurisdiction, yakni kemungkinan pemanfaatan perbedaan rezim hukum antara PFII dan wilayah Indonesia lain untuk menghindari kewajiban hukum atau pengawasan.
Kepastian Hukum dan Tata Kelola
Farid menekankan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional bukan hanya ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga oleh kepastian hukum, tata kelola, serta koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan terhadap pembentukan PFII. Menurutnya, PFII diharapkan dapat menarik aliran modal berkualitas ke pasar keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“PFII ini kami melihat sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan nasional dan juga posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional,”
Friderica menambahkan bahwa pembentukan PFII masih menunggu proses legislasi karena Rancangan Undang-Undang PFII masih dibahas oleh pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan.
Rancangan PFII dirancang sebagai kawasan dengan kemandirian di bidang keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu. Kawasan tersebut akan mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip serta standar internasional guna meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan global.
Ikuti Detak
