— PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) mencatat pertumbuhan segmen layanan digital sebesar 38% secara tahunan sepanjang 2025. Angka ini dipaparkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui laporan kinerja perseroan untuk tahun buku tersebut.

Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji, mengatakan perkembangan bisnis pada 2025 menegaskan kebutuhan akan infrastruktur pembayaran yang mampu tumbuh selaras dengan kebutuhan pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.

“Ke depan, fokus perseroan adalah memastikan infrastruktur pembayaran nasional semakin terhubung, efisien, dan siap menjawab kebutuhan transaksi yang terus meningkat, sekaligus mendukung agenda digitalisasi sistem keuangan nasional,”

Jalin merupakan bagian dari ekosistem Danantara Indonesia melalui kepemilikan oleh PT Danareksa (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sejak berdiri pada 2016, perusahaan mengklaim telah menghubungkan lebih dari 105 institusi perbankan dan perusahaan teknologi finansial.

Perseroan juga melaporkan peningkatan kapasitas infrastruktur untuk mengantisipasi lonjakan transaksi digital. Secara operasional, tingkat ketersediaan sistem Jalin tercatat di atas 99,9% sepanjang 2025, termasuk pada periode volume tinggi seperti Ramadan, Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru.

Modernisasi Jaringan ATM dan Penghargaan

Jalin menjalankan program modernisasi jaringan ATM milik anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) — BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN — melalui jaringan ATM Link. Upaya ini mendapatkan penghargaan Best Retail Payment Technology Initiative in Asia Pacific pada Asian Banker Global Financial Technology Innovation Awards 2025.

Tata Kelola dan Sertifikasi

Dari sisi tata kelola, Jalin memperoleh penilaian Good Corporate Governance (GCG) dengan predikat baik. Perseroan juga mempertahankan sejumlah sertifikasi internasional terkait manajemen dan keamanan, termasuk:

  • ISO 27001
  • ISO 27701
  • ISO 9001
  • ISO 37001
  • PCI DSS
  • PCI PIN

Sertifikasi tersebut berkaitan dengan sistem manajemen keamanan informasi, perlindungan data pribadi, manajemen mutu, pencegahan penyuapan, serta keamanan transaksi dan penggunaan nomor identifikasi pribadi.

Penugasan Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Selain menjalankan layanan infrastruktur pembayaran, Jalin menerima penugasan sebagai penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penugasan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Melalui penugasan tersebut, Jalin akan mendukung pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri serta membantu implementasi kebijakan pemerintah di sektor ekonomi digital.