Detak — Center of Economic and Law Studies (Celios) memperingatkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menempatkan Indonesia kurang kompetitif dalam menarik investasi hijau.
Celios menyorot ketentuan dalam RUU yang menekankan fleksibilitas dan kerahasiaan sebagai daya tarik investasi. Menurut lembaga ini, aspek itu berisiko bertolak belakang dengan kebutuhan pendanaan hijau yang menuntut kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang kuat.
Persyaratan Investor Hijau
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan investor yang fokus pada pembiayaan transisi energi biasanya memilih yurisdiksi dengan tata kelola kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan peran jelas antara regulator, operator, dan investor.
“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar ESG yang ketat,”
Bhima juga mengingatkan bahwa konsep kawasan finansial dengan rezim pajak dan regulasi berbeda bukan hal baru. Dalam diskursus PFII, sering disamakan dengan model seperti Dubai International Financial Centre dan Abu Dhabi Global Market yang menerapkan common law serta kerangka peradilan dan regulasi terpisah.
“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore,” tambah Bhima.
Kekurangan Klarifikasi Hukum
Celios menilai RUU belum menjelaskan secara rinci posisi hukum dan kewenangan Danantara setelah modal disetor. Dalam pasal 5 dan 13 RUU, belum diuraikan apakah Danantara akan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau investor dengan kedudukan lain.
Sebagai pintu masuk investasi global, RUU PFII menawarkan kemudahan seperti fleksibilitas transaksi, penggunaan special purpose vehicle (SPV), trust, family office, dan insentif perpajakan. Namun Celios mencatat belum ada pengaturan yang secara eksplisit menjamin standar tata kelola, transparansi, serta mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang beroperasi di ekosistem PFII.
“Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,”
Pernyataan Bhima tercantum dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (10/7/2026).
Seruan Untuk Prioritaskan Investasi Hijau
Direktur Eksekutif Cerah, Agung Budiono, menilai RUU PFII seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat transisi energi, bukan sekadar membuka ruang investasi tanpa arah.
“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,”
Ikuti Detak
