Detak — Harga emas batangan PT Antam Tbk berbalik menguat pada Jumat, 10 Juli 2026, setelah turun selama tiga hari berturut-turut. Harga jual tercatat naik Rp17.000 menjadi Rp2.650.000 per gram.
Pergerakan ini mengakhiri koreksi yang terjadi pada Rabu-Kamis. Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) juga tercatat meningkat, sejalan dengan perubahan harga pada laman resmi logam mulia Antam.
Pada Kamis (9/7/2026) harga emas Antam sempat terpangkas Rp8.000 ke Rp2.633.000 per gram. Sebelumnya, Rabu (8/7/2026) turun Rp14.000 ke Rp2.641.000 per gram, dan Selasa (7/7/2026) turun Rp15.000 menjadi Rp2.655.000 per gram.
Secara kumulatif sepanjang 2026, harga emas Antam mencatat kenaikan 6,51% dibandingkan level pada 1 Januari yang sebesar Rp2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) untuk emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback pada Jumat (10/7/2026) naik Rp22.000 menjadi Rp2.405.000 per gram.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Jumat (10/7/2026). Harga belum termasuk pajak.
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.375.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.650.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.240.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.835.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13.025.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.995.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 64.862.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 129.645.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 259.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 647.765.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.295.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.590.600.000
Ketentuan Pajak
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan pemotongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, PPh 22 dikenakan 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai total buyback.
Ikuti Detak
