— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah menetapkan Pulau Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Saat ini pemerintah sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang tentang PFII dan menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah.

Rancangan undang-undang itu sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dengan target penyelesaian di tingkat legislatif pada akhir Juli 2026 dan pelaksanaan penuh pada akhir 2026.

Alasan Pemilihan Bali

Airlangga menjelaskan beberapa pertimbangan memilih Bali, antara lain aspek pariwisata dan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mendukung industri wisata kesehatan. Bali saat ini memiliki dua KEK, yaitu KEK Sanur dan KEK Kura Kura.

“Secara paralel kita siapkan PP untuk wilayahnya yang akan di Bali. Kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk. Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class. Dan kita sudah punya KEK Sanur,” ujar Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Penempatan Wilayah dan Insentif

Menyikapi kemungkinan tumpang tindih antara PFII dan KEK, Airlangga menyatakan pemerintah akan menyiapkan wilayah khusus untuk PFII sehingga tidak akan menumpang pada KEK yang sudah ada.

“Tidak akan tumpang tindih. Bukan di KEK Sanur tetapi ada KEK tersendiri,” tambahnya.

Pemerintah berencana memberi beragam insentif di PFII, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, pembebasan PPh untuk tenaga kerja asing, serta kewenangan hukum khusus di wilayah tersebut. Insentif tersebut dimaksudkan memberi kemudahan bagi investor dalam mengelola dananya di PFII.

Target Masuknya Investasi Asing

Salah satu tujuan pendirian PFII adalah meningkatkan aliran investasi asing ke Indonesia. Airlangga menyebut selama ini investasi asing terbesar banyak berasal dari Singapura.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukkan realisasi penanaman modal asing dari Singapura mencapai US$4,6 miliar pada triwulan I-2026.

Airlangga berharap keberadaan PFII di Bali dapat menjadi wadah penyaluran dana yang kemudian diinvestasikan kembali ke berbagai negara, termasuk Indonesia. “Salah satu investasi terbesar Indonesia kan dari Singapura. Karena mereka trust dan mengandalkan kepada hukum yang ada di Singapura. Diharapkan dengan adanya financial center di Bali nanti. Ini bisa dana bisa masuk ke situ kemudian baru diinvest ke berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri,” ujarnya.