— Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan M. Jumhur Hidayat mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan terbit pada bulan Oktober. Perpres itu dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola sampah plastik dari hulu hingga hilir.

Menurut M. Jumhur Hidayat, aturan baru akan memberi produsen tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan kemasan plastik. Langkah ini bertujuan mendorong penanganan sampah yang lebih sistematis demi lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Investor Daily Roundtable, di mana menteri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata siklus hidup produk plastik secara menyeluruh.

Dengan adanya Perpres, pemerintah berharap adanya kepastian aturan bagi pelaku usaha sehingga tanggung jawab pengelolaan kemasan dapat dijalankan lebih efektif oleh produsen dan pihak terkait lainnya.