Detak — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terlihat meneteskan air mata setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk Kemendikbudristek.
Suasana emosional menyertai akhir persidangan ketika ratusan pendukung berkumpul di luar gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Nadiem sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum digiring keluar, dan momen itu diiringi isak tangis.
Respon Pendukung di Luar Pengadilan
Di luar gedung, kehadiran sejumlah pengemudi ojek online, kerabat, dan simpatisan mewarnai suasana. Mereka membawa papan bunga, spanduk, serta menyampaikan dukungan secara langsung kepada Nadiem.
Seorang pendukung menyatakan, “Kami support ke Mas Nadiem.” Pendukung lain menambahkan, “Mas Nadiem, semangat terus. Kita lawan kedzaliman ini.” Nadiem membalas dengan seruan, “Kita lawan!” sambil menyalami dan memeluk beberapa orang yang hadir.
Isi Putusan dan Sanksi
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Vonis pidana penjara 10 tahun dijatuhkan dengan dasar pelanggaran Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan pengganti pidana kurungan 190 hari jika denda tidak dibayar. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, sisa hutang akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Langkah Hukum Berikutnya
Menanggapi putusan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
